• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
TEROPONG
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
TEROPONG
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home Bisnis

KPPU Lakukan Penegakan Hukum Penjualan Bersyarat Minyakita

2 Februari 2023
in Bisnis
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

“Hal itu dilakukan guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno dalam siaran persnya, Kamis (2/2/2023).

Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan Kanwil IV dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

Dendy mengatakan tindakan ini merupakan respon cepat KPPU terhadap temuan lapangan kantor wilayah tersebut atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB) untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.

Disebutkannnya, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli
terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

DI MEDAN

Sementara itu KPPU Kanwil I juga melakukan peninjauan lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah berlabel minyakita.

KPPU Kanwil I bersama dinas perindustrian, perdagangan dan ESDM serta biro perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari.

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas menyebutkan, dari peninjauan di lapangan, stok minyakita di produsen masih cukup tersedia sesuai dimana PT Musim mas memproduksi minyakita ukuran 1 liter kemasan bantal sesuai dengan kuota yang diperoleh.

Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok minyakita sudah disalurkan ke distributor level 2 nya.

Dari keterangan Janto, manager PT. Wahana Tirta Sari, permintaan untuk minyakita sangat tinggi dibanding merk lain.

Pihaknya akan segera menyalurkan secara proporsional kepada distributor yang telah melengkapi data di aplikasi Simirah.

Untuk melengkapi data dari peninjauan, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jml produksi total dan produksi minyakita, serta data distribusinya.

“Dalam peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in,” ungkap Ridho.

Namun Ridho kembali mengingatkan kepada Distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk minyakita dengan produk lain seperti margarine atau sabun. ( swisma)

Tags: MinyakitaPenegakan HukumPenjualan Bersyarat
Previous Post

Angka Stunting Menurun Ke 359, Sekda Medan Ingatkan Petugas Puskesmas Tingkatkan Kepedulian

Next Post

Bobby Nasution Ubah Wajah TPA Terjun Lebih Hijau dan Asri

Next Post
Wajah TPA Terjun kini.

Bobby Nasution Ubah Wajah TPA Terjun Lebih Hijau dan Asri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Sambut Ramadhan, PK Golkar Medan Area Bagikan Bantuan Sembako ke Petugas Kebersihan

22 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Ihwan Ritonga Sosialiasi Perda No 6 Tahun 2015 di Medan Denai

21 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Forwaka Kolaborasi dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

20 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Koordinator Wartawan DPRD Medan dengan KOPPIAH Gelar Bazaar Sembako

20 Maret 2023

Sambut Ramadan, Club Sepatu Sepatu Roda DSILS Sumut Gelar Punggahan dan Doa Bersama

20 Maret 2023

Kunjungi PAUD Annas Belawan, Hasyim Sampaikan Apresiasi dan Dukungan

20 Maret 2023

Peserta audisi Pemilihan Duta Wisata Ogek Uning Kota Sibolga Tahun 2023.

Audisi Duta Wisata Sibolga 2023 Tuai Kritikan Peserta

19 Maret 2023

Ilham Fauji Munthe (Kanan).

Fahrul Rozi SH: Pra Konferwil Tidak Sesuai AD/ART, Ilham Munthe Sah Terpilih secara Aklamasi

18 Maret 2023

Dua Calon Mundur, Ilham Fauji Munthe Terpilih Secara Aklamasi di Konferwil HIMMAH Sumut

18 Maret 2023

Pencuri Kabel Bus Sempati Star Divonis 2 Tahun Penjara

18 Maret 2023

TEROPONG

© 2022 TEROPONG.SITE

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video

© 2022 TEROPONG.SITE

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist