• Home
  • Redaksi
  • INDEKS
TEROPONG
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
No Result
View All Result
TEROPONG
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video
Home News

DPO Hampir 3 Tahun, Tim Tabur Kejatisu Tangkap Terpidana Tipikor Kejari Toba Samosir di Medan

19 Januari 2023
in News
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Seorang buronan terpidana korupsi, Bernard Jonly Siagian, berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (19/1/2023).

Bernard ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya, di Jalan Purwasari Gg Dame, Kecamatan Medan Timur, sesaat usai petugas melakukan pencarian di Jalan Pelita I No 102 Kelurah Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan

“Penangkapan ini berdasarkan surat perintah Kajatisu nomor SP-OPS-09/L.2/Dti.3/01.2023. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya. Seorang lagi terpidana, dari pihak swasta, dalam perkara yang sama masih DPO,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan SH MH saat memaparkan terpidana di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023) sore.

Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Bernard telah menjadi buronan Kejatisu hampir 3 tahun terakhir, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2017 terkait pembangunan jembatan Jakan Amborgang – Sampuara, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Dalam proyek dengan nilai kontrak Rp4.457.540.000 itu, Bernard, berstatus ASN yang berperan sebagai PPK didakwa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir atas kerugian negara sebesar Rp511.767.685.

Bernard bersama rekannya, yang masih buron, dituntut penjara 5 dan 6 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan uang pengganti Rp278.167.685.

“Terpidana ditangkap untuk menjalni hukuman yang telah divonis pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara, dan denda sebesar Rp50 juta,” tutup Yos. (Red)

Tags: Buronan kejatisuKejatisu tangkap dpo kejari toba samosiryos tarigan
Previous Post

Warga Resah, Pengerjaan Trotoar Pemko Medan Semrawut

Next Post

Kebakaran Hebat di Bromo, 5 Rumah Hangus Terbakar

Next Post

Kebakaran Hebat di Bromo, 5 Rumah Hangus Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI

Meryl Saragih Dukung Polda Sumut Prioritaskan Pemberantasan Narkoba

24 September 2023

Pengelola Geopark Kaldera Toba Harus Profesional, Meryl Saragih Dorong Anak Muda Daerah Terlibat

22 September 2023

Ketua Paguyuban Bila Mayit dan Penggali Kubur (PBMPK) Sumut, Pusma saat menghadiri acara Bakti Sosial Polri Presisi.

Perkuat Semangat Kebangsaan, Paguyuban se Sumut Apresiasi Bakti Sosial Polri Presisi

21 September 2023

Ribuan Warga Jawa Sambut Bobby Nasution di Pelantikan Pengurus DPW Pena Pujakesuma Sumut

21 September 2023

Kuli Bangunan Banting Stir, Nekat Jual Sabu Untuk Bayar Kontrakan Rumah dan Makan

20 September 2023

Curi Kotak Infak Mesjid, M. Hakim Dituntut JPU 2,6 Tahun Penjara

20 September 2023

2 Kurir Sabu 4 Kg Jaringan Antar Provinsi Akui Keterangan Saksi Polisi

20 September 2023

Turut Dihadiri Wakapolri, Ketua DPP Pujakesuma Lantik DPW Pena Sumut

20 September 2023

Unpri Gelar Wisuda Dirangkai Pemberian Gelar Doktor Kehormatan 2 Tokoh

20 September 2023

Harga Beras Melonjak, KPPU Kanwil I Siap Sidak Spekulan

20 September 2023

TEROPONG

© 2022 TEROPONG.SITE

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Rileks
  • Edukasi
  • Video

© 2022 TEROPONG.SITE

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist